PENDIDIK DALAM LINGKUP HUKUM
Hasan Khariri
IAIN Tulungagung
Jl.
Mayor Sujadi Tim. No.46, Plosokandang, Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa
Timur 66221
Abstract
This study is a library to study determines the
publishing management. The method used is a literature review. The data
generated from a variety of books. Management publication is a publication of
the manuscripts to be published in order to provide real-time information.
Based on the research literature review concluded: (1) Management of the
publication there are structures such as editing, editor, printing,
distributors, (2) Step staple in the publication are human resources
professionals, process layout, publishing, and (3) Technical writing news there
is a fixed formula that 5W + 1H and to generate information to be actual good
news.
Keywords:
Management, Publishing
Abstrak
Penelitian
kajian pustakan ini adalah untuk mengetahu pendidik dalam lingkup hukum. Metode yang digunakan yaitu kajian
pustaka. Data yang dihasilkan dari berbagai buku. Pendidik dalam lingkup hukum
merupakan teori landasan dalam rana pendidik sebagai pengajar seperti guru atau
dosen yang dilindungi dan ditetapkan oleh UUD 45. Berdasarkan hasil penelitian
kajian pustaka dapat disimpulkan bahwa ide-ide tersebut timbul dari filsafat
pendidikan meliputi: (1) Teori (hokum) empiris, (2) Teori (hokum) Nativisme.
Dan pendidik dalam lingkup hokum dapat dikembangkan antara lain: (1) Sistem
pengajaran nasional, (2) Pendidik professional, (3) Konsekuensi minat kerja,
(4) merealisasikan wujudnya manusia kreatif, (5) Pendidikan humoniora nilai-nilai
pancasila, (6) Isi kurikulum mulok (daerah), (7) kerja sama antara sekolahan,
masyarakat dan orang tua.
Kata Kunci: Pendidik, Lingkup, Pendidik.
PENDAHULUAN
Upaya pemerintah dalam
meningkatkan mutu pendidikan atau pendidik telah dilakukan sejak dulu.
Upaya-upaya yang telah dilakukan antara lain menata sarana dan prasarana,
melakukan perubahan kurikulum, meningkatkan kualitas pendidik baik melalui peningkatan
kualifikasi pendidikan pengajar, memberikan berbagai diklat atau penataran,
maupun peningakatan tunjangan profesi guru dalam arti meningkatkan
kesejahteraan guru. Semua ini dilakukan guna tercapainya tujuan pendidikan
nasional yang bermutu secara merata.
Disebutkan dalam
undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata kembali sistem pendidikan
nasional. Undang-undang Sisdiknas merupakan pengganti Undang-undang Nomor 2
tahun 1989 yang dianggap tidak mengusung prinsip reformasi yang mulai
digembor-gemborkan pada tahun 1998. Sedangkan Undang-undang Guru dan Dosen
memuat berbagai pasal yang mengatur berbagai hal tentang tenaga pendidik.
Melihat fakta bahwa
banyaknya undang-undang yang dilahirkan di Indonesia ternyata tidak membawa
perubahan yang diharapkan, sebut saja UU Lalu Lintas yang belum mampu
mewujudkan disiplin berlalu lintas sehingga kemacetan dan kecelakaan masih
banyak terjadi, atau UU Perlindungan Anak yang belum mampu menjamin
berkurangnya kekerasan pada anak, maka akankah UU Sisdiknas dan UU Guru dan
Dosen, baik substansi maupun pelaksanaannya nantinya dapat menyelesaikan
masalah pendidikan Indonesia, berdasarkan latar belakang permasalahan ini maka
perlu dilakukan analisa melalui makalah dengan judul“Analisis Kebijakan Tentang
Undang Undang Guru Dan Dosen ”
Meskipun peran guru ini sebenarnya bukan
komponen utama dalam menentukan kepribadian peserta didiknya.[1]
METODE
Metode
yang digunakan dalam penulisan studi ini adalah kepustakaan. Data primer
diperoleh dari pembaca buku-buku mutakhir. Kajian dilakukan pada bulan februari
2017 dengan melibatkan teman pascasarjana kelas MPI.II.A. pada tahap awal,
penulis berupaya mengumpulkan materi dari pendidikan dalam lingkup hukum, kemudian
disusun dalam bentuk naskah yang siap dibahas per group. Berdasarkan hasil
diskusi round tabe dan berbagai
masukan, kemudian naskah kajian diperbaiki, untuk dibahas pada diskusi ke dua.
Hasil akhir diskusi kedua naskah kajian difinalisasi dan siap dipublikasikan
dalam sekala yang lebih luas.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengertian Pendidik
Dalam pengertian yang
sederhana, Pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan
kepada anak didik, sedangkan dalam pandangan masyarakat adalah orang yang
melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga
pendidikan formal (Sekolah atau institusi pendidikan dengan kurikulum yang
jelas dan terakreditasi), tetapi bisa juga di lembaga pendidikan non formal
(Lembaga Pendidikan Ketrampilan, Kursus, di masjid, di surau atau musala, di
gereja, di rumah, dan sebagainya).[2]
Hal ini menunjukan bahwa pendidik sangat penting bagi pengaruh peserta didiknya
untuk lebih berkualitas.
Implikasi Konsep Pendidikan
Sebagai
implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan
di Indonesia adalah sebagai berikut:[3]
1) Ada
perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2) Pendidikan
profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori,
tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat
bekerja.
3) Sebagai
konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya
tenaga verja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah
kejuruan.
4) Untuk
merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian
yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psicomotor pada semua
tingkat pendidikan.
5) Pendidikan
humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharĂ-hari
agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6) Isi
kurikulum mulok agar disesuaikna dengan norma-norma, alat, contoh dan
keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
Perlu
diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan
orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidik, untuk
kemajuan di bidang pendidikan.[4]
Hukum-hukum Dasar dalam lingkup Pendidik
Usaha pendidik yang
dilakukan manusia berdasarkan keyakinan tertentu. Keyakinan ini didasar atas
suatu pandangan dari filosof maupun teoritis (ilmiah). Teori ini disebut
hukum-hukum dasar keyakinan sebagai ide-ide dalam filsafat pendidik. Ide-ide
dalam filsafat pendidik yang meliputi:
1. Teori (hukum) empirisme
Ajaran filsafat empiris yang dipelopori oleh John
Lock, yang mengajarkan bahwa perkembangan pribadi ditentukan oleh faktor-faktor
lingkunganterutama pendidik.
2. Teori (hukum) nativisme
Tokoh nativisme ini Arthur Scopenhouer menganggap
faktor pembawaan yang bersifat kodrati dari kelahiran, yang tidak dapat dirubah
oleh pengaruh alam sekitar atau pendidik itulah keperibadian manusia. Ajakan
nativisme dapat dianggap aliran yang pesimistis, adanya nilai pendidik untuk
merubah kepribadian.
Landasan Hukum dalam Lingkup
Pendidik
Pengertian Secara
khusus, pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat,
dan pemerintah, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,natau latihan yang
berlangsung di dalam dan luar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan
peserta didik agar dapat berperan dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat
di masa yang akan dating.[5]
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang
menjadi landasan hukum pendidikan terdapat pada Alinea Keempat yang berbunyi “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berlandaskan Pancasila UUD 1945. Undang-undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) menjelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Sementara itu sebutan pendidik dengan kualifikasi dosen merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.[6]
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berlandaskan Pancasila UUD 1945. Undang-undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) menjelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Sementara itu sebutan pendidik dengan kualifikasi dosen merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.[6]
Pendidikan Menurut
Undang-Undang 1945 Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi
di Indonesia Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang
Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang
pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP,
anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan
nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan. meraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional.
Adapun
tenaga pendidik meliputi
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal
1).[7] Menurut
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor,instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
Dalam
Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV pasal 8
tersebut disebutkan ada 5 syarat bagi seorang guru ,
yaitu :
1. Memiliki
Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik
adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru
atau pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus
dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan
pendidikan formal di tempat penugasan. Ijazah yang harus dimiliki guru adalah
Ijazah jenjang Sarjana S1 atau Diploma IV yang sesuai dengan jenis,jenjang dan
satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar
nasional pendidikan.
2. Memiliki
Kompetensi
Kompetensi guru adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Kompetensi guru menurut Undang-undang RI No 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi
kepribadian, pedagogik, professional, dan sosial. Mengenai Kompetensi guru akan
penulis uraikan dalam sub bab tersendiri.
3. Memiliki
Sertifikat Pendidik
Sertifikat Pendidik
adalah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara
serifikasi sebagai bukti formal pengakuan guru yang diberikan kepada guru
sebagai tenaga professional. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang
telah memenuhi standar profesi guru melalui proses sertifikasi. Guru yang telah
mendapat sertifikat pendidik berarti telah mempunyai kualifikasi mengajar
seperti yang dijelaskan di dalam sertifikasi tersebut.
4.
Sehat Jasmani dan
Rohani
Yang dimaksud dengan
sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang
memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik
dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Seorang guru
(pendidik) adalah merupakan petugas lapangan dalam pendidikan. Faktor kesehatan
jasmani adalah faktor yang menentukan terhadap lancar dan tidaknya proses
pendidikan yang ada, dan di samping itu kesehatan jasmani dari seorang guru
banyak memberikan pengaruh terhadap anak didik terutama yang menyangkut
kebanggaan mereka apabila memiliki guru yang berbadan sehat. Guru yang mengidap
penyakit menular sangat membahayakan anak didik. Disamping itu guru yang
berpenyakit tidak akan bergairah dalam mengajar, dan kerap kali absen yang
tentunya merugikan anak didik.
Sedangkan yang
dimaksud sehat rohani menyangkut masalah keseluruhan bentuk rohaniah manusiawi
hubungannya dengan masalah moral yang baik, moral yang luhur, moral tinggi,
dimana seorang guru harus memiliki moral yang baik dan menjadi teladan bagi
siswanya. Apa yang hendak disampaikan kepada murid untuk menuju tingkat
martabat kemanusiaan yang luhur hendaklah lebih dahulu guru itu sendiri
memiliki martabat tersebut, sebab nantinya menyangkut masalah kewibawaan bagi
seorang guru.
Adapun sifat-sifat
yang dapat digolongkan ke dalam moral atau budi yang luhur antara lain berlaku
jujur, berlaku adil terhadap siapapun, lebih-lebih terhadap dirinya, cinta
kepada kebenaran, bertindak bijaksana, suka memaafkan, tidak pembenci, mau
mengakui kesalahan sendiri, ikhlas berkorban, tidak mementingkan diri sendiri,
menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela.
5.
Memiliki Kemampuan
untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
Guru harus punya
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang
disebutkan dalam Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional Bab II pasal 3 : “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusiayang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Implikasi Landasan Hukum
Terhadap lingkup Pendidik
Sebagai
implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan adalah sebagai
berikut :
1. Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.[8]
2. Pendidikan
profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori,
tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat
bekerja
3. Sebagai
konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya
tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah
kejuruan.
4. Untuk
merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian
yang sama terhadap pengembangan afektif, kognitif dan psikomotor pada semua tingkat
pendidikan.
5. Pendidikan
humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharĂ-hari
agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6. Isi
kurikulum mulok agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan
yang dibutuhkan di daerah setempat.
7.
Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan
kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi,
mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
Landasan
hukum pendidikan merupakan seperangkat peraturan dan perundang-undangan yang
menjadi panduan pokok dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia.
Peraturan yang satu dan yang lain seharusnya saling melengkapi. Permasalahan
yang saat ini terjadi adalah perundangan dan peraturan yang ada belum
sepenuhnya terlaksana dengan baik.
PENUTUP
Perubahan paradigma pendidikan Negara Indonesia
dalam bidang pendidikan bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi atau
memberikan otoritas tiap penyelenggara pendidikan untuk mengembangkan kurikulum
pendidikan masing-masing dengan acuan yang telah ditentukan. Perubahan yang
signifikan juga terdapat pada perundang-undangan tentang guru dan dosen, yang
ditandai dengan di berlakukannya UU tentang guru dan dosen.
Guru dan Dosen merupakan ujung tombak utama dalam
pendidikan, karena Guru maupun dosen merupakan komponen utama dalam pendidikan
yang bersentuhan dan berinteraksi langsung dengan peserta didik yang nantinya
akan menjadi penerus bangsa.
Hadirnya UU tentang pendidik ini diharapkan
mampu menghadirkan suatu payung hukum tersendiri yang memberikan perlindungan
hukum dan hak pendidik dan agar dapat lebih bersungguh-sungguh dan meningkatkan
kinerja nya untuk mencapai tujuan pendidikan bangsa. Terutama dengan diakuinya status guru sebagai profesi diharapkan mampu memotivasi
guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam pendidikan dan memotivasi guru untuk
terus mengembangkan diri.
Berdasarkan analisa secara keseluruhan pada
Undang Undang Guru dan Dosen dapat disimpulkan bahwa pendidik dalam peningkatan
kesejahteraan sebagai profesi guru, diakuinya guru dan Dosen sebagai profesi
yang sejajar dengan profesi lain, dan memotivasi guru untuk meningkatkan
profesionalitas. Disamping itu kelemahan dari UU ini masih minimnya anggaran
untuk sertifikasi yang menyebabkan proses sertifikasi mengalami permasalahan
teknis.
Sebagai tenaga profesional pendidik dituntut
mampu melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif. Peningkatan kualifikasi pendidik disamping untuk
meningkatkan kompetensinya, sehingga layak untuk menjadi guru yang profesional.
Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen,
kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi oleh karena itu guru jangan hanya
disibukkan dengan mengajar saja agar profesional harus dituntut mengembangkan
profesinya dengan penelitian (research).
DAFTAR RUJUKAN
Mahmud. Antropologi
pendidikan. Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.
MPR
RI. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Jakarta:
Sekertaris Jendral MPR RI, 2014.
Muhammad, Buchori. Psikologi Pendidikan.
Bandung: Jemars, 1982.
Pidarta,
Made. Landasan Kependidikan: Stimulus Pendidikan
bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Qomar,Mujamil
Strategi Baru Pengelolaan Lembaga
Pendidikan Islam, Jakarta: Erlangga, 2007.
Ruswandi, Hermawan
Heris, Nurhamzah. Landasan Pendidikan.
Bandung: CV. Insan Mandiri, 2008.
Soleh, Soemirat
dan Elvinaro Ardianto. Dasar-dasar Public
Relatoins. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007.
Sondang,
Siagin. Kerangka Dasar Ilmu Administrasi.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Sutejo,
Jurnalistik 2. Kiat Menulis Resensi Feature dan Komoditas Lainyya. Yogyakarta:
Pustaka Felicha, 2010.
Wijaya,
Juhana. Psikologi Bimbingan.
Bandung: PT Eresco,
1988.
[3]Pidarta,
Made. Landasan Kependidikan: Stimulus Pendidikan
bercorak Indonesia, (Jakarta:
Rineka Cipta, 2007), 66.
[5]Ruswandi,
Uus. Hermawan Heris, Nurhamzah, Landasan
Pendidikan, (Bandung: CV. Insan Mandiri, 2008), 11.
[8]MPR RI, Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, (Jakarta: Sekertaris Jendral MPR RI, 2014), 15.ju
Tidak ada komentar:
Posting Komentar