Sabtu, 13 Mei 2017

JURNAL PENDIDIK DALAM LINGKUP HUKUM

PENDIDIK DALAM LINGKUP HUKUM
Hasan Khariri

IAIN Tulungagung
Jl. Mayor Sujadi Tim. No.46, Plosokandang, Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66221

Abstract
This study is a library to study determines the publishing management. The method used is a literature review. The data generated from a variety of books. Management publication is a publication of the manuscripts to be published in order to provide real-time information. Based on the research literature review concluded: (1) Management of the publication there are structures such as editing, editor, printing, distributors, (2) Step staple in the publication are human resources professionals, process layout, publishing, and (3) Technical writing news there is a fixed formula that 5W + 1H and to generate information to be actual good news.

Keywords: Management, Publishing

Abstrak
Penelitian kajian pustakan ini adalah untuk mengetahu pendidik dalam lingkup hukum. Metode yang digunakan yaitu kajian pustaka. Data yang dihasilkan dari berbagai buku. Pendidik dalam lingkup hukum merupakan teori landasan dalam rana pendidik sebagai pengajar seperti guru atau dosen yang dilindungi dan ditetapkan oleh UUD 45. Berdasarkan hasil penelitian kajian pustaka dapat disimpulkan bahwa ide-ide tersebut timbul dari filsafat pendidikan meliputi: (1) Teori (hokum) empiris, (2) Teori (hokum) Nativisme. Dan pendidik dalam lingkup hokum dapat dikembangkan antara lain: (1) Sistem pengajaran nasional, (2) Pendidik professional, (3) Konsekuensi minat kerja, (4) merealisasikan wujudnya manusia kreatif, (5) Pendidikan humoniora nilai-nilai pancasila, (6) Isi kurikulum mulok (daerah), (7) kerja sama antara sekolahan, masyarakat dan orang tua.
Kata Kunci: Pendidik, Lingkup, Pendidik.

PENDAHULUAN
Upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan atau pendidik telah dilakukan sejak dulu. Upaya-upaya yang telah dilakukan antara lain menata sarana dan prasarana, melakukan perubahan kurikulum, meningkatkan kualitas pendidik baik melalui peningkatan kualifikasi pendidikan pengajar, memberikan berbagai diklat atau penataran, maupun peningakatan tunjangan profesi guru dalam arti meningkatkan kesejahteraan guru. Semua ini dilakukan guna tercapainya tujuan pendidikan nasional yang bermutu secara merata.
Disebutkan dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata kembali sistem pendidikan nasional. Undang-undang Sisdiknas merupakan pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 yang dianggap tidak mengusung prinsip reformasi yang mulai digembor-gemborkan pada tahun 1998. Sedangkan Undang-undang Guru dan Dosen memuat berbagai pasal yang mengatur berbagai hal tentang tenaga pendidik.
Melihat fakta bahwa banyaknya undang-undang yang dilahirkan di Indonesia ternyata tidak membawa perubahan yang diharapkan, sebut saja UU Lalu Lintas yang belum mampu mewujudkan disiplin berlalu lintas sehingga kemacetan dan kecelakaan masih banyak terjadi, atau UU Perlindungan Anak yang belum mampu menjamin berkurangnya kekerasan pada anak, maka akankah UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen, baik substansi maupun pelaksanaannya nantinya dapat menyelesaikan masalah pendidikan Indonesia, berdasarkan latar belakang permasalahan ini maka perlu dilakukan analisa melalui makalah dengan judul“Analisis Kebijakan Tentang Undang Undang Guru Dan Dosen ”
 Meskipun peran guru ini sebenarnya bukan komponen utama dalam menentukan kepribadian peserta didiknya.[1]
METODE
Metode yang digunakan dalam penulisan studi ini adalah kepustakaan. Data primer diperoleh dari pembaca buku-buku mutakhir. Kajian dilakukan pada bulan februari 2017 dengan melibatkan teman pascasarjana kelas MPI.II.A. pada tahap awal, penulis berupaya mengumpulkan materi dari pendidikan dalam lingkup hukum, kemudian disusun dalam bentuk naskah yang siap dibahas per group. Berdasarkan hasil diskusi round tabe dan berbagai masukan, kemudian naskah kajian diperbaiki, untuk dibahas pada diskusi ke dua. Hasil akhir diskusi kedua naskah kajian difinalisasi dan siap dipublikasikan dalam sekala yang lebih luas.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengertian Pendidik
Dalam pengertian yang sederhana, Pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik, sedangkan dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal (Sekolah atau institusi pendidikan dengan kurikulum yang jelas dan terakreditasi), tetapi bisa juga di lembaga pendidikan non formal (Lembaga Pendidikan Ketrampilan, Kursus, di masjid, di surau atau musala, di gereja, di rumah, dan sebagainya).[2] Hal ini menunjukan bahwa pendidik sangat penting bagi pengaruh peserta didiknya untuk lebih berkualitas.

Implikasi Konsep Pendidikan
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut:[3]
1)   Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2)   Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.
3)   Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga verja menengah yang banyak maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4)   Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psicomotor pada semua tingkat pendidikan.
5)   Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharĂ­-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6)   Isi kurikulum mulok agar disesuaikna dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidik, untuk kemajuan di bidang pendidikan.[4]

Hukum-hukum Dasar dalam lingkup Pendidik
Usaha pendidik yang dilakukan manusia berdasarkan keyakinan tertentu. Keyakinan ini didasar atas suatu pandangan dari filosof maupun teoritis (ilmiah). Teori ini disebut hukum-hukum dasar keyakinan sebagai ide-ide dalam filsafat pendidik. Ide-ide dalam filsafat pendidik yang meliputi:
1.    Teori (hukum) empirisme
Ajaran filsafat empiris yang dipelopori oleh John Lock, yang mengajarkan bahwa perkembangan pribadi ditentukan oleh faktor-faktor lingkunganterutama pendidik.
2.    Teori (hukum) nativisme
Tokoh nativisme ini Arthur Scopenhouer menganggap faktor pembawaan yang bersifat kodrati dari kelahiran, yang tidak dapat dirubah oleh pengaruh alam sekitar atau pendidik itulah keperibadian manusia. Ajakan nativisme dapat dianggap aliran yang pesimistis, adanya nilai pendidik untuk merubah kepribadian.

Landasan Hukum dalam Lingkup Pendidik
Pengertian Secara khusus, pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,natau latihan yang berlangsung di dalam dan luar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat berperan dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat di masa yang akan dating.[5]
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan hukum pendidikan terdapat pada Alinea Keempat yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945
dan berlandaskan Pancasila UUD 1945. Undang-undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) menjelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Sementara itu sebutan pendidik dengan kualifikasi dosen merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.[6]
Pendidikan Menurut Undang-Undang 1945 Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia Pasal pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.  meraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional.
Adapun tenaga pendidik meliputi guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1).[7] Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor,instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dalam  Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV pasal 8 tersebut disebutkan  ada  5  syarat  bagi seorang guru , yaitu :
1.    Memiliki Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik adalah  tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru atau pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Ijazah yang harus dimiliki guru adalah Ijazah jenjang Sarjana S1 atau Diploma IV yang sesuai dengan jenis,jenjang dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
2.    Memiliki Kompetensi
Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru menurut Undang-undang RI No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, professional, dan sosial. Mengenai Kompetensi guru akan penulis uraikan dalam sub bab tersendiri.
3.    Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat Pendidik adalah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara serifikasi sebagai bukti formal pengakuan guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru melalui proses sertifikasi. Guru yang telah mendapat  sertifikat pendidik berarti telah mempunyai kualifikasi mengajar seperti yang dijelaskan di dalam sertifikasi tersebut.
4.    Sehat Jasmani dan Rohani
Yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani adalah kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan guru dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kondisi kesehatan fisik dan mental tersebut tidak ditujukan kepada penyandang cacat.
Seorang guru (pendidik) adalah merupakan petugas lapangan dalam pendidikan. Faktor kesehatan jasmani adalah faktor yang menentukan terhadap lancar dan tidaknya proses pendidikan yang ada, dan di samping itu kesehatan jasmani dari seorang guru banyak memberikan pengaruh terhadap anak didik terutama yang menyangkut kebanggaan mereka apabila memiliki guru yang berbadan sehat. Guru yang mengidap penyakit menular sangat membahayakan anak didik. Disamping itu guru yang berpenyakit tidak akan bergairah dalam mengajar, dan kerap kali absen yang tentunya merugikan anak didik.
Sedangkan yang dimaksud sehat rohani menyangkut masalah keseluruhan bentuk rohaniah manusiawi hubungannya dengan masalah moral yang baik, moral yang luhur, moral tinggi, dimana seorang guru harus memiliki moral yang baik dan menjadi teladan bagi siswanya. Apa yang hendak disampaikan kepada murid untuk menuju tingkat martabat kemanusiaan yang luhur hendaklah lebih dahulu guru itu sendiri memiliki martabat tersebut, sebab nantinya menyangkut masalah kewibawaan bagi seorang guru.
Adapun sifat-sifat yang dapat digolongkan ke dalam moral atau budi yang luhur antara lain berlaku jujur, berlaku adil terhadap siapapun, lebih-lebih terhadap dirinya, cinta kepada kebenaran, bertindak bijaksana, suka memaafkan, tidak pembenci, mau mengakui kesalahan sendiri, ikhlas berkorban, tidak mementingkan diri sendiri, menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela.
5.    Memiliki Kemampuan untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
Guru harus punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3 :  “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusiayang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Implikasi Landasan Hukum Terhadap lingkup Pendidik
Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan adalah sebagai berikut :
1.    Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.[8]
2.    Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja
3.    Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4.    Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afektif, kognitif dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan.
5.    Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharĂ­-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
6.    Isi kurikulum mulok agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
7.    Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
Landasan hukum pendidikan merupakan seperangkat peraturan dan perundang-undangan yang menjadi panduan pokok dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia. Peraturan yang satu dan yang lain seharusnya saling melengkapi. Permasalahan yang saat ini terjadi adalah perundangan dan peraturan yang ada belum sepenuhnya terlaksana dengan baik.
PENUTUP
Perubahan paradigma pendidikan Negara Indonesia dalam bidang pendidikan bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi atau memberikan otoritas tiap penyelenggara pendidikan untuk mengembangkan kurikulum pendidikan masing-masing dengan acuan yang telah ditentukan. Perubahan yang signifikan juga terdapat pada perundang-undangan tentang guru dan dosen, yang ditandai dengan di berlakukannya UU tentang guru dan dosen.
Guru dan Dosen merupakan ujung tombak utama dalam pendidikan, karena Guru maupun dosen merupakan komponen utama dalam pendidikan yang bersentuhan dan berinteraksi langsung dengan peserta didik yang nantinya akan menjadi penerus bangsa.
 Hadirnya UU tentang pendidik ini diharapkan mampu menghadirkan suatu payung hukum tersendiri yang memberikan perlindungan hukum dan hak pendidik dan agar dapat lebih bersungguh-sungguh dan meningkatkan kinerja nya untuk mencapai tujuan pendidikan bangsa. Terutama dengan diakuinya status guru sebagai profesi diharapkan mampu memotivasi guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam pendidikan dan memotivasi guru untuk terus mengembangkan diri.
Berdasarkan analisa secara keseluruhan pada Undang Undang Guru dan Dosen dapat disimpulkan bahwa pendidik dalam peningkatan kesejahteraan sebagai profesi guru, diakuinya guru dan Dosen sebagai profesi yang sejajar dengan profesi lain, dan memotivasi guru untuk meningkatkan profesionalitas. Disamping itu kelemahan dari UU ini masih minimnya anggaran untuk sertifikasi yang menyebabkan proses sertifikasi mengalami permasalahan teknis.
Sebagai tenaga profesional pendidik dituntut mampu melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif. Peningkatan kualifikasi pendidik disamping untuk meningkatkan kompetensinya, sehingga layak untuk menjadi guru yang profesional.
Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen, kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi oleh karena itu guru jangan hanya disibukkan dengan mengajar saja agar profesional harus dituntut mengembangkan profesinya dengan penelitian (research).













DAFTAR RUJUKAN

Mahmud. Antropologi pendidikan. Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.
MPR RI. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekertaris Jendral MPR RI, 2014.
Muhammad, Buchori. Psikologi Pendidikan. Bandung: Jemars, 1982.
Pidarta, Made. Landasan Kependidikan: Stimulus Pendidikan bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Qomar,Mujamil Strategi Baru Pengelolaan Lembaga Pendidikan Islam, Jakarta: Erlangga, 2007.
Ruswandi, Hermawan Heris, Nurhamzah. Landasan Pendidikan. Bandung: CV. Insan Mandiri, 2008.
Soleh, Soemirat dan Elvinaro Ardianto. Dasar-dasar Public Relatoins. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007.
Sondang, Siagin. Kerangka Dasar Ilmu Administrasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Sutejo, Jurnalistik 2.  Kiat Menulis Resensi Feature dan Komoditas Lainyya. Yogyakarta: Pustaka Felicha, 2010.
Wijaya, Juhana. Psikologi Bimbingan. Bandung: PT Eresco, 1988.


[1]Wijaya Juhana, Psikologi Bimbingan, (Bandung: PT Eresco, 1988), 88.
[2]Muhammad Buchori, Psikologi Pendidikan, (Bandung: Jemars, 1982), 90.
[3]Pidarta, Made. Landasan Kependidikan: Stimulus Pendidikan bercorak Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007), 66.
[4]Ibid, 67.
[5]Ruswandi, Uus. Hermawan Heris, Nurhamzah, Landasan Pendidikan, (Bandung: CV. Insan Mandiri, 2008), 11.
[6]Mahmud, Antropologi pendidikan. Bandung: CV Pustaka Setia, 2012), 154.
[7]Ibid,. 115.
[8]MPR RI, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Jakarta: Sekertaris Jendral MPR RI, 2014), 15.ju

Tidak ada komentar:

Posting Komentar